title_664268ef0f2e419036324131715628271
title_664268ef0f3491253748921715628271
title_664268ef0f3a36995304651715628271
title_664268ef0f3f615956260141715628271
title_664268ef0f44b5026813291715628271
title_664268ef0f4a43678237131715628271
title_664268ef0f4fa11415196151715628271
title_664268ef0f54e16168674091715628271
title_664268ef0f5a219706631591715628271
Prakiraan Cuaca SAMBAS

Berita

  • All Articles
    All Articles
  • Pengumuman
  • Berita
13 May 2024
Hai Warga Kabupaten Sambas, DPMPTSP Kab. Sambas mengadakan ...
13 May 2024
Pelayanan Perizinan Keliling DPMPTSP Kab. Sambas yang ...
07 May 2024
Pelayanan Perizinan Keliling DPMPTSP Kab. Sambas yang ...
07 May 2024
Hai Warga Kabupaten Sambas, DPMPTSP Kab. Sambas mengadakan ...

Selayang Pandang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Jadi Kualitas Layanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat merupakan indicator keberhasilan otonomi daerah.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal merupakan kebijakan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal hal ini bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal. PTSP diartikan sebagai kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaanya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut di susunlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas. Untuk itu dibuatlah Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 49). Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2019 ini berlaku efektif tanggal 2 Januari 2019

Kewenangan DPMPTSP Kab. Sambas

Perizinan yang dilimpahkan

Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, maka Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sambas ada 94 jenis pelayanan yang terdiri atas   70 jenis Perizinan dan 24 Non Perizinan .

 

No.  Bidang Perizinan
1.PENANAMAN MODAL
2.PERDAGANGAN 
3.PEKERJAAN UMUM
4.REKLAME
5.LINGKUNGAN HIDUP
6.PERTANIAN DAN PETERNAKAN
7.PERTANAHAN
8.PERIKANAN
9.PARIWISATA
10.KETENAGAKERJAAN
11.PERHUBUNGAN
12.KESEHATAN
13.PERINDUSTRIAN
14.KOPERASI
 
 

Jumlah

Layanan Perizinan

Tahun 2019

Perizinan
Non Perizinan

Piagam Penghargaan

Piagam Penghargaan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas memperoleh Kategori "Baik" dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 3.67

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan

  • Apakah NIB itu dan apa fungsinya

    Jawaban : NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
  • Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Jawaban : Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas yang beralamat di Jalan Sukaramai Area Taman Lunggi Sambas, dan mengisi Buku Layanan Informasi yang ada di meja petugas Layanan Informasi dan Konsultasi, selanjutnya pemohon akan diantar langsung ke Loket layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office. Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membawa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)
  • Kapan Jam Layanan Pada DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Senin-Kamis : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00

    Jum'at : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB

    Waktu Istirahat 11.00 WIB s/d 13.00 WIB (Khusus Hari Jum’at)
  • Berapa Lama Masa Aktif NIB

    NIB aktif selama menjalankan usaha dan selama tidak ada perubahan
  • Apakah ada biaya untuk setiap penerbitan izin di DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Untuk setiap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sambas tidak dipungut bayaran atau GRATIS sesuai dengan Standar Pelayanan (SP), kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bagaimana Cara Menentukan KBLI yang Tepat sesuai Bidang Usaha

    Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.Untuk informasi KBLI bisa dilihat atau dicari di beranda OSS pada Informasi yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
  • Apa nama Website Sicantik Cloud dan Izin apa saja yang menggunakan Sicantik Cloud

    Sicantik Cloud bisa di Akses melalui https://sicantik.go.id/

    Izin yang menggunakan Sicantik Cloud adalah semuanya izin Kesehatan, Seperti SIK, SIPA, SIP, SIPP dan lainnya, Izin Pendidikan dan Kebudayaan serta Izin Reklame
  • Bagaimana jika ingin menyampaikan pengaduan terkait perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Untuk mengajukan pengaduan terkait perizinan , pemohon dapat menghubungi kontak berikut :

    ü  Dapat datang langsung ke loket /petugas pengaduan dengan mengisi Formulir pengaduan yang telah disediakan dan Buku Register Pengaduan

    ü  Melalui kotak pengaduan/saran dan masukan yang ada di ruang pelayanan

    ü  Melalui surat yang dialamatkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, Jln. Sukaramai Sambas

    ü  SMS dan/atau WA : +6281251727798 pada jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB

    ü  E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

    ü  Website : https://dpmptsp.sambas.go.id

    ü  Facebook : Dpmptsp Sambas

    ü  Instagram : Dpmptsp Sambas

 

Form Survey Kepuasan Masyarakat



Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Mohon luangkan waktu anda untuk mengisi survey ini, karena berguna bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan.


Secara umum apakah anda puas dengan Layanan yang kami berikan...?*
Tanggapan atau jika anda ada komentar?

lokasi kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas

banner oss3

Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…