Profil Instansi
Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas merupakan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengembangkan sektor-sektor perekonomian masyarakat serta untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat guna memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas dan Peraturan Bupati Sambas Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas telah ditetapkan bahwa tugas pokok DPMPTSP Kabupaten Sambas adalah menetapkan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan promosi penyelenggaraan kegiatan bidang penanaman modal dan kerjasama serta penyelenggaraan dan pengembangan sistem pelayanan perizinan terpadu.
Sesuai dengan Visi DPMPTSP Kabupaten Sambas, maka untuk mencapai visi tersebut dilakukan usaha untuk :
- memberikan pelayanan yang profesional melalui PTSP.
- mewujudkan Sambas tempat yang ideal untuk berinvestasi.