Selayang Pandang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Jadi Kualitas Layanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat merupakan indicator keberhasilan otonomi daerah.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal merupakan kebijakan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal hal ini bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal. PTSP diartikan sebagai kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaanya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut di susunlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas. Untuk itu dibuatlah Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 49). Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2019 ini berlaku efektif tanggal 2 Januari 2019