Berita
-
- Pengumuman
- Berita



Selayang Pandang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Jadi Kualitas Layanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat merupakan indicator keberhasilan otonomi daerah.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal merupakan kebijakan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal hal ini bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal. PTSP diartikan sebagai kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaanya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut di susunlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas. Untuk itu dibuatlah Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 49). Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2019 ini berlaku efektif tanggal 2 Januari 2019
Jumlah
Layanan Perizinan
Tahun 2019
Piagam Penghargaan
Piagam Penghargaan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas memperoleh Kategori "Baik" dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 3.67
- Show all
- Piagam penghargaan
Piagam Penghargaan
Piagam Penghargaan
Index Pelayanan Publik
Index Pelayanan Publik
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan
Apakah NIB itu dan apa fungsinya
Jawaban : NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas
Jawaban : Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas yang beralamat di Jalan Sukaramai Area Taman Lunggi Sambas, dan mengisi Buku Layanan Informasi yang ada di meja petugas Layanan Informasi dan Konsultasi, selanjutnya pemohon akan diantar langsung ke Loket layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office. Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membawa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)Kapan Jam Layanan Pada DPMPTSP Kabupaten Sambas
Senin-Kamis : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00
Jum'at : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB
Waktu Istirahat 11.00 WIB s/d 13.00 WIB (Khusus Hari Jum’at)Berapa Lama Masa Aktif NIB
NIB aktif selama menjalankan usaha dan selama tidak ada perubahanApakah ada biaya untuk setiap penerbitan izin di DPMPTSP Kabupaten Sambas
Untuk setiap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sambas tidak dipungut bayaran atau GRATIS sesuai dengan Standar Pelayanan (SP), kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganBagaimana Cara Menentukan KBLI yang Tepat sesuai Bidang Usaha
Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.Untuk informasi KBLI bisa dilihat atau dicari di beranda OSS pada Informasi yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020Apa nama Website Sicantik Cloud dan Izin apa saja yang menggunakan Sicantik Cloud
Sicantik Cloud bisa di Akses melalui https://sicantik.go.id/
Izin yang menggunakan Sicantik Cloud adalah semuanya izin Kesehatan, Seperti SIK, SIPA, SIP, SIPP dan lainnya, Izin Pendidikan dan Kebudayaan serta Izin ReklameBagaimana jika ingin menyampaikan pengaduan terkait perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sambas
Untuk mengajukan pengaduan terkait perizinan , pemohon dapat menghubungi kontak berikut :
ü Dapat datang langsung ke loket /petugas pengaduan dengan mengisi Formulir pengaduan yang telah disediakan dan Buku Register Pengaduan
ü Melalui kotak pengaduan/saran dan masukan yang ada di ruang pelayanan
ü Melalui surat yang dialamatkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, Jln. Sukaramai Sambas
ü SMS dan/atau WA : +6281251727798 pada jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB
ü E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ü Website : https://dpmptsp.sambas.go.id
ü Facebook : Dpmptsp Sambas
ü Instagram : Dpmptsp Sambas