Kesehatan
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
N. Bidang Kesehatan:
47. Izin Apotek;
48. Izin Toko obat;
49. Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UMOT);
50. Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT;
51. Izin Mendirikan Rumah Sakit:
a. Kelas C;
b. Kelas D; dan
c. Kelas D Pratama;
52. Izin Operasional Rumah Sakit:
a. Kelas C;
b. Kelas D; dan
c. Kelas D Pratama;
53. Izin Operasional Klinik;
54. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama;
55. Izin Toko Alat Kesehatan; dan
56. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).