Kesehatan
Perizinan melalui SICANTIK CLOUD, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan/atau aplikasi sistem lainnya atau secara manual (Non OSS)
C. Bidang Kesehatan:
5. Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;
6. Izin Penyelenggaraan Optikal;
7. Izin Penyelenggaraan Tranfusi Darah;
8. Izin Tukang Gigi; dan
9. Izin Tenaga Kesehatan, berupa Surat Izin Praktik (SIP) untuk:
a. Dokter;
b. Dokter Gigi;
c. Dokter Spesialis;
d. Dokter Gigi Spesialis;
e. Dokter Internsip;
f. Dokter PPDS;
g. Dokter PPDGS;
h. Bidan;
i. Perawat;
j. Terapis Gigi dan Mulut;
k. Apoteker;
l. Tenaga Teknis Kefarmasian;
m. Fisioterapis;
n. Okupasi Terapis;
o. Terapis Wicara;
p. Refraksionis Optisien (RO);
q. Penata Anastesi;
r. Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
s. Tenaga Gizi;
t. Sanitarian;
u. Radiografer; dan
v. Perekam Medis.