Ketenagakerjaan
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
L. Bidang Ketenagakerjaan:
43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
44. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
L. Bidang Ketenagakerjaan:
43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
44. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);