Lingkungan Hidup
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
E. Lingkungan Hidup:
16. Izin Lingkungan;
17. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
18. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa pada Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/Kota;
19. Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil pada Kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
20. Izin Pembuangan Air Limbah:
a. Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan; dan
b. Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi Ke Tanah.