Prakiraan Cuaca SAMBAS

Kelautan & Perikanan

KELAUTAN DAN PERIKANAN

          Peranan sub sektor perikanan dewasa ini juga tidak kalah pentingnya di dalam menyediakan konsumsi protein hewani, meningkatkan pendapatan petani dan meningkatkan pembangunan perekonomian Kabupaten Sambas. Kabupaten Sambas memiliki panjang pantai : 198,25 km sangat potensial untuk pengembangan sektor perikanan dan kelautan, yaitu :

  • Potensi produksi perikanan laut sebesar ± 6.326,04 Ton/Tahun, 
  • Potensi Luas Lahan Perikanan Budidaya ± 8.302,6 Ha, 
  • Potensi Produksi Budidaya Tambak ± 6.980,45 ton/tahun, 
  • Potensi Produksi Ikan Air Tawar : 121,05/tahun.

          Produksi perikanan di Kabupaten Sambas pada tahun 2018 mengalami penurunan sekitar 51.647 ton di tahun 2016 menjadi 13.427,5 ton yang terdiri dari 6.326,04 ton produksi ikan perikanan laut; 121,05 ton produksi ikan perairan umum dan 6.980,45 ton produksi ikan budidaya :

  • Produksi ikan perikanan laut di Kabupaten Sambas tahun 2018 sebesar 6.326,04 ton dan nilai produksi mencapai Rp. 128.311.378,76,- Produksi terbesar adalah pada jenis adalah ikan Tongkol abu-abu sebesar 470,39  ton dengan nilai produksi sebesar Rp. 7.055.794,41,-. Yang kedua adalah ikan Tongkol Hitam dengan produksi sebanyak 456,75 ton mampu memberikan nilai produksi sebesar Rp. 9.135.046,58,-. Ikan Kembung dengan produksi sebanyak 431,52 Ton dan nilai produksi sebesar 8.630.303,22,- Jenis produksi perikanan laut lainnya adalah ikan Swanggi/Mata Besar 353,38 ton dengan nilai produksi nya sebesar Rp. 1.915.188,36,- Ikan dengan produksi terkecil adalah Ikan Parang-parang/Golok-Golok sebesar 3,08 ton dan nilai produksinya Rp. 61.688,71,-.
  • Produksi ikan perairan umum di Kabupaten Sambas tahun 2018 sebesar 121,05 ton dengan nilai produksi sebesar Rp. 3.270.104,31,-. Jenis ikan perairan umum dengan produksi terbesar adalah ikan Baung sebanyak 14,09 Ton dengan nilai produksi Rp.352.183.54,- diikuti dengan Ikan Toman 13,44 ton dengan nilai produksi Rp.268.812,93,-. Selanjutnya Udang Galah dengan produksi sebanyak 12,61 ton memberikan nilai produksi sebesar Rp. 954.401,73,- Selanjutnya ikan Tawes 9,01 ton dengan nilai produksi Rp. 180.241.50,- Ikan dengan produksi terkecil adalah Ikan Bilih sebesar 1,50 ton dan nilai produksi Rp. 22.459.08,-   
  • Produksi ikan budidaya di Kabupaten Sambas tahun 2018 sebesar 6.980,45 ton dengan nilai produksi sebesar Rp. 220.500.130,-. Terdiri dari Budidaya Kolam 216,77 ton, budidaya Tambak 6.737,71 Ton, Budidaya Keramba   Air Tawar 25,97 Ton dan Budidaya Keramba Air Laut 0. Produksi terbesar ikan Budidaya Kolam adalah ikan Lele sebesar 195,55 ton dengan nilai produksi Rp. 3.911.000,- produksi terbesar ikan Budidaya .
  • Tambak adalah Bandeng sebanyak 4.693,02 ton dengan nilai produksi sebesar Rp. 93.860.400,- Produksi terbesar ikan Budidaya Keramba Air Tawar adalah Ikan Nila dengan produksi 17,37 ton dengan nilai produksi sebesar Rp. 434.250.000,-.

Piagam Penghargaan

Piagam Penghargaan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas memperoleh Kategori "Baik" dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 3.67

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan

  • Apakah NIB itu dan apa fungsinya

    Jawaban : NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
  • Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Jawaban : Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas yang beralamat di Jalan Sukaramai Area Taman Lunggi Sambas, dan mengisi Buku Layanan Informasi yang ada di meja petugas Layanan Informasi dan Konsultasi, selanjutnya pemohon akan diantar langsung ke Loket layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office. Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membawa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)
  • Kapan Jam Layanan Pada DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Senin-Kamis : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00

    Jum'at : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB

    Waktu Istirahat 11.00 WIB s/d 13.00 WIB (Khusus Hari Jum’at)
  • Berapa Lama Masa Aktif NIB

    NIB aktif selama menjalankan usaha dan selama tidak ada perubahan
  • Apakah ada biaya untuk setiap penerbitan izin di DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Untuk setiap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sambas tidak dipungut bayaran atau GRATIS sesuai dengan Standar Pelayanan (SP), kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bagaimana Cara Menentukan KBLI yang Tepat sesuai Bidang Usaha

    Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.Untuk informasi KBLI bisa dilihat atau dicari di beranda OSS pada Informasi yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
  • Apa nama Website Sicantik Cloud dan Izin apa saja yang menggunakan Sicantik Cloud

    Sicantik Cloud bisa di Akses melalui https://sicantik.go.id/

    Izin yang menggunakan Sicantik Cloud adalah semuanya izin Kesehatan, Seperti SIK, SIPA, SIP, SIPP dan lainnya, Izin Pendidikan dan Kebudayaan serta Izin Reklame
  • Bagaimana jika ingin menyampaikan pengaduan terkait perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sambas

    Untuk mengajukan pengaduan terkait perizinan , pemohon dapat menghubungi kontak berikut :

    ü  Dapat datang langsung ke loket /petugas pengaduan dengan mengisi Formulir pengaduan yang telah disediakan dan Buku Register Pengaduan

    ü  Melalui kotak pengaduan/saran dan masukan yang ada di ruang pelayanan

    ü  Melalui surat yang dialamatkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, Jln. Sukaramai Sambas

    ü  SMS dan/atau WA : +6281251727798 pada jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB

    ü  E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

    ü  Website : https://dpmptsp.sambas.go.id

    ü  Facebook : Dpmptsp Sambas

    ü  Instagram : Dpmptsp Sambas

 

Form Survey Kepuasan Masyarakat



Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Mohon luangkan waktu anda untuk mengisi survey ini, karena berguna bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan.


Secara umum apakah anda puas dengan Layanan yang kami berikan...?*
Tanggapan atau jika anda ada komentar?

lokasi kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas

Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…