Energi
ENERGI
Kabupaten Sambas mempunyai potensi energi alternatif yang cukup banyak, namun belum disentuh dan dikembangkan secara optimal. Jenis energi alternatif yang dapat dimanfaatkan antara lain adalah: energi air, energi surya, energi angin, biodiesel, biomassa dan biogas. Diantara jenis energi alternatif yang telah disebut dan telah dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik adalah energi surya dan energi air, sedangkan energi angin, biodiesel, biomassa serta biogas saat ini mesih dalam tahap inventarissasi potensinya.
Potensi Energi Air; Berdasarkan hasil kegiatan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber-sumber energi air yang dilakukan oleh instansi teknis, perguruan tinggi maupun lembaga lainnya, laporan-laporan hasil studi serta studi peta tematik, dapat diinformasikan sejumlah potensi energi air di Kabupaten Sambas.
No | Kec / Desa | Nama Lokasi | Nama Sungai |
Debit Air (M³/detik) |
Head (meter) |
Keterangan |
1 | Paloh / Sei.Bening | Riam Bemban* | Sei. Bemban | 0.71 | 34 | Hasil Pengukuran |
2 | Paloh / Sei.Bening | Riam Betareng* | Sei. Betareng | 0.66 | 9.4 | Hasil Pengukuran |
3 | Paloh / Sei Tengah | Air Terjun Tinjan* | Sei. Tinjan | 0.06 | 30 | Hasil Pengukuran |
4 | Sajingan Besar / Sentaban | Riam Babon* | Sei. Bantanan | 0.15 | 20 | Hasil Pengukuran |
5 | Sajingan Besar / Kaliau | Riam Berasap** | Sei. Sajingan | 0.24 | 38 | Telah dibangun PLTMH |
6 | Selakau/ Twi Mentibar | Air Terjun Cik Sak Miung* |
Sei. Selindung |
0.20 | 15 | Hasil Pengukuran |
7 | Sajingan Besar / Senatab | Riam Berasak* | Sei. Bepantang | 0.12 | 75 | Hasil Pengukuran |
8 | Sajingan Besar / Senatab | Riam Kaimayong* | Sei. Sempayang | 1.01 | 30 | Hasil Pengukuran |
9 | Sajingan Besar/Sentaban | Riam Cagat*** | Sei. Batang Air | 0.32 | 65 | Hasil Pengukuran |
10 | Tebas / Seberkat | Riam Baya*** | Sei. Kelingkau | 0.02 | 50 | Hasil Pengukuran |
11 | Sebuah / Tebuah Elok | Riam Senangkek*** | Sei. Nangke | 0.04 | 18 | Hasil Pengukuran |
Potensi energi surya; untuk Kalimantan Barat yang dilintasi garis Khatulistiwa mempunyai nilai intensitas energi surya yang cukup tinggi dengan radiasi energi surya harian rata-rata sebesar 2.768,7 Wh/M² sampai dengan 9.583,9 Wh/M² sehingga dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan energi listrik melalui proses photovoltaic atau dengan menggunakan secara langsung panas matahari tersebut.
Potensi energi angin, Berdasarkan data yang diperoleh dari Stasiun Meteorologi Paloh, secara umum kecepatan angin rata-rata per bulan di wilayah Kabupaten Sambas adalah berkisar antara 2,2–3,2 knots dan kecepatan maksimum rata-rata per bulan adalah 4 – 5 knots.
Potensi energi biodisel; Kabupaten Sambas berpeluang sangat besar untuk mengembangkan energi biodiesel yaitu dengan menggunakan minyak sawit mentah sebagai bahan bakar alternatif, terutama untuk mesin diesel. Apalagi dengan hasil produksi sawit yang cukup besar tiap tahunnya.
Potensi biomassa; potensi ini didapat dari hasil pengelolaan limbah pertanian, antara lain sekam padi yang memiliki potensi setara dengan 57.699.468,8 SLM atau dalam bentuk energi listrik setara dengan daya : 524.540.625,45 kWh setiap tahunnya, karet setara dengan 257.071.995 SLM atau dalam bentuk energi setara dengan 2.337.018.136kWh per tahun, kelapa setara dengan 60.585.993 SLM atau 550.781.754 kWh per tahun, kopi setara dengan 8.055.477 SLM atau 73.231.609 kWh per tahun, coklat/kakao setara dengan 5.679.405 SLM atau 51.630.654,55 kWh per tahun, tandan kelapa sawit setara dengan 62.618.100 SLM atau 569.255.454,54 kWh per tahun.
Potensi biogas; energi ini dapat diperoleh dari limbah ternak yaitu sapi, kerbau, babi maupun unggas. Dari hasil inventarisasi, potensi energi dari pemanfaatan limbah ternak yang dapat dimanfaatkan untuk biogas ini dapat mencapai 33.712.804,66 SLM yang jika dikonversi menjadi energi listrik setara dengan 306.480.042,4 kWh.
Piagam Penghargaan
Piagam Penghargaan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas memperoleh Kategori "Baik" dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 3.67
- Show all
- Piagam penghargaan
Piagam Penghargaan
Piagam Penghargaan
Index Pelayanan Publik
Index Pelayanan Publik
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan
Apakah NIB itu dan apa fungsinya
Jawaban : NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas
Jawaban : Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas yang beralamat di Jalan Sukaramai Area Taman Lunggi Sambas, dan mengisi Buku Layanan Informasi yang ada di meja petugas Layanan Informasi dan Konsultasi, selanjutnya pemohon akan diantar langsung ke Loket layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office. Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membawa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)Kapan Jam Layanan Pada DPMPTSP Kabupaten Sambas
Senin-Kamis : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00
Jum'at : Jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB
Waktu Istirahat 11.00 WIB s/d 13.00 WIB (Khusus Hari Jum’at)Berapa Lama Masa Aktif NIB
NIB aktif selama menjalankan usaha dan selama tidak ada perubahanApakah ada biaya untuk setiap penerbitan izin di DPMPTSP Kabupaten Sambas
Untuk setiap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sambas tidak dipungut bayaran atau GRATIS sesuai dengan Standar Pelayanan (SP), kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganBagaimana Cara Menentukan KBLI yang Tepat sesuai Bidang Usaha
Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.Untuk informasi KBLI bisa dilihat atau dicari di beranda OSS pada Informasi yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020Apa nama Website Sicantik Cloud dan Izin apa saja yang menggunakan Sicantik Cloud
Sicantik Cloud bisa di Akses melalui https://sicantik.go.id/
Izin yang menggunakan Sicantik Cloud adalah semuanya izin Kesehatan, Seperti SIK, SIPA, SIP, SIPP dan lainnya, Izin Pendidikan dan Kebudayaan serta Izin ReklameBagaimana jika ingin menyampaikan pengaduan terkait perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sambas
Untuk mengajukan pengaduan terkait perizinan , pemohon dapat menghubungi kontak berikut :
ü Dapat datang langsung ke loket /petugas pengaduan dengan mengisi Formulir pengaduan yang telah disediakan dan Buku Register Pengaduan
ü Melalui kotak pengaduan/saran dan masukan yang ada di ruang pelayanan
ü Melalui surat yang dialamatkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, Jln. Sukaramai Sambas
ü SMS dan/atau WA : +6281251727798 pada jam 08.00 WIB s/d Jam 15.00 WIB
ü E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
ü Website : https://dpmptsp.sambas.go.id
ü Facebook : Dpmptsp Sambas
ü Instagram : Dpmptsp Sambas