Pendidikan dan Kebudayaan
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
M. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan:
45. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan
46. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.