Perdagangan
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
A. Bidang Perdagangan:
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam bentuk Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Gudang (TDG); dan
4. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).