Pertanahan
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
D. Bidang Pertanahan:
14. Izin Lokasi; dan
15. Izin Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
D. Bidang Pertanahan:
14. Izin Lokasi; dan
15. Izin Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.