Pertanian
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
G. Bidang Pertanian:
23. Izin Usaha Perkebunan (IUP):
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
c. Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
24. Izin Usaha Hortikultura:
a. Usaha Budidaya Hortikultura; dan
b. Usaha Produksi Benih Hortikultura;
25. Izin Usaha Tanaman Pangan;
26. Pendaftaran Usaha Perkebunan;
27. Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan; dan
28. Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura.