IKM Catur Wulan III Tahun 2021
Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sambas sebagai Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu satu pintu perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya, karena keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan dimana penerima pelayanan akan merasa puas apabila mereka memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Sebagai wujud komitmen DPMPTSP Kabupaten Sambas dalam mewujudkan hal tersebut maka setiap tahun DPMPTSP melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ). DPMPTSP Kabupaten Sambas Tahun 2021 melaksanakan IKM setiap 4 (empat) bulan sekali (Caturwulan)