Daftar Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Sambas
Sesuai Peraturan Bupati Sambas Nomor 411 Tahun 2020
1. Daftar Perizinan melalui sistem OSS
---------------------------------------
PERDAGANGAN
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Kesehatan meliputi :PERINDUSTRIAN
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Perindustrian meliputi :PERTANAHAN
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pertanahan meliputi :LINGKUNGAN HIDUP
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Lingkungan Hidup meliputi :PEKERJAAN UMUM
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pekerjaan Umum meliputi :PERTANIAN
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pertanian meliputi :PETERNAKAN
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Peternakan meliputi :PERIKANAN
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Perikanan meliputi :PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pendidikan dan Kebudayaan meliputi :2. Daftar Perizinan melalui sistem Non OSS
---------------------------------------
PERINDUSTRIAN
Perizinan berusaha Non OSS Sektor Perindustrian meliputi :PEKERJAAN UMUM
Perizinan berusaha Non OSS Sektor Pekerjaan Umum meliputi :3. Daftar Non Perizinan secara Manual
---------------------------------------
PERIKANAN
Non Perizinan Sektor Perikanan meliputi :PERHUBUNGAN
Non Perizinan Sektor Perhubungan meliputi :OSS One Single Submision
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pengertian OSS
OSS / Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik "OSS Republik Indonesia adalah Aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. " Link website OSS https://oss.go.id/oss/Langkah mudah OSS
Regulasi
PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha