Pusat Informasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan panduan lengkap, regulasi, dan prosedur pelayanan perizinan terpadu secara transparan di DPMPTSP Kabupaten Sambas.

Permohonan PBG diproses melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dapat di akses pemohon melalui website: simbg.pu.go.id. Sebelum mengakses sistem ini, pemohon diwajibkan mengurus Surat Keterangan Rencana Kota melalui Dinas PUPR Kabupaten Sambas

Tahapan Alur Pengajuan:
  • Jika data yang disampaikan melalui SIMBG tersebut telah lengkap selanjutkan akan dilakukan proses verifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Sambas.
  • Apabila hasil verfikasi teknis menilai persyaratannya sudah memenuhi ketentuan dilanjutkan dengan proses perhitungan dan penetapan retribusi pada dinas PURP Kabupaten Sambas.
  • Bagi pemohon yang sudah melakukan pembayaran dapat menunjukan bukti pelunasan PBG pada Bendahara Penerimaan DPMPTSP Kabupaten Sambas yang dilanjutkan sampai tahap penerbitan PBG nya di DPMPTSP Kabupaten Sambas.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Dasar hukum penerbitan ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Karakteristik & Fungsi :
  • NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap.
  • NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
  • NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Pemohon dapat mendatangi langsung kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas yang berlokasi di Jalan Sukaramai Area Taman Lunggi Sambas.

Alur Pelayanan Mandiri:
  1. Buku Layanan Informasi yang ada di meja petugas Layanan Informasi dan Konsultasi, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office..
  2. Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha).
Jam operasional resmi pelayanan tatap muka di kantor DPMPTSP ditetapkan sebagai berikut:
Senin - Kamis 08.00 WIB s/d 15.00 WIB Jumat 08.00 WIB s/d 15.00 WIB Waktu Istirahat 11.00 WIB s/d 13.00 WIB (Khusus Hari Jumat)
NIB aktif selama menjalankan usaha dan selama tidak ada perubahan
Untuk setiap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sambas tidak dipungut bayaran atau GRATIS sesuai dengan Standar Pelayanan (SP), kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya.

Untuk informasi KBLI bisa dilihat atau dicari di beranda OSS pada Informasi yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 langsung di halaman utama website resmi OSS
Aplikasi berbasis web Sicantik Cloud dapat diakses secara daring melalui alamat: https://sicantik.go.id/

Sektor Perizinan yang Terintegrasi di Dalamnya:
  • Izin Tenaga Kesehatan: Mencakup seluruh klaster seperti SIK, SIPA, SIP, SIPP, dan rekomendasi terkait lainnya.
  • Izin operasional bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Izin penyelenggaraan Reklame daerah.
Masyarakat atau pelaku usaha dapat menyalurkan aspirasi maupun aduan resmi melalui saluran-saluran berikut:
  • Tatap Muka: Datang langsung ke loket pengaduan, mengisi formulir fisik, dan mencatatkan aduan ke Buku Register Pengaduan.
  • Kotak Saran: Memasukkan surat keluhan ke dalam kotak khusus di area ruang tunggu pelayanan.
  • Surat Resmi: Ditujukan ke alamat Kantor DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jln. Sukaramai Sambas
  • WhatsApp / SMS: Hubungi +62 812-5172-7798 (Aktif pada jam kerja pukul 08.00 s/d 15.00 WIB).
  • Email Resmi: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com.
  • Situs Web: www.dpmptsp.sambas.go.id.
  • Sosial Media: Akun Facebook resmi "Dpmptsp Sambas" & Instagram "Dpmptsp Sambas".
Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan KepalaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas yang diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2021 dan sekaligus mencabut Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2019, maka sector Perizinn yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Sambas adalah