PPID
DPMPTSP Kabupaten Sambas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Tentang PPID
PPID DPMPTSP Kabupaten Sambas dibentuk untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelayanan, program, kegiatan, regulasi, maupun dokumen publik yang menjadi kewenangan DPMPTSP sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Tugas dan Wewenang PPID
- Menghimpun dan mendokumentasikan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
- Melakukan pelayanan permohonan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Melakukan koordinasi dengan seluruh bidang dalam penyediaan informasi.
- Menyusun daftar informasi publik secara berkala.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
Visi & Misi PPID
"Mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel."
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
- Mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
- Menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi secara digital.
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
