Tugas dan Fungsi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sebagai perangkat daerah, DPMPTSP Kabupaten Sambas berperan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, inovatif dan berorientasi pada peningkatan investasi serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

🎯

Tugas

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

01

Perumusan Kebijakan

Merumuskan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik.

02

Pelaksanaan Kebijakan

Melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu secara efektif, efisien dan akuntabel.

03

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

04

Evaluasi dan Pelaporan

Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan pelayanan secara berkala.

05

Administrasi Perangkat Daerah

Melaksanakan pengelolaan administrasi DPMPTSP meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum dan tata usaha.

06

Pelaksanaan Tugas Lain

Melaksanakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.