Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sebagai perangkat daerah, DPMPTSP Kabupaten Sambas berperan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, inovatif dan berorientasi pada peningkatan investasi serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Perumusan Kebijakan
Merumuskan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelaksanaan Kebijakan
Melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu secara efektif, efisien dan akuntabel.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi dan Pelaporan
Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program, kegiatan dan pelayanan secara berkala.
Administrasi Perangkat Daerah
Melaksanakan pengelolaan administrasi DPMPTSP meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum dan tata usaha.
Pelaksanaan Tugas Lain
Melaksanakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas, kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
