Unit Kerja DPMPTSP Kabupaten Sambas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas terdiri dari tiga unit kerja utama yang saling bersinergi dalam mendukung pelayanan publik, peningkatan investasi daerah, serta penyelenggaraan pelayanan perizinan yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.
Sekretariat
Melaksanakan koordinasi administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, aset, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan DPMPTSP.
Bidang Penanaman Modal
Melaksanakan penyusunan kebijakan, promosi, pengembangan, pengendalian serta pembinaan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Sambas.
Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan dan nonperizinan secara terpadu, cepat, mudah, transparan dan berbasis pelayanan publik.
Sekretariat
Unit kerja yang bertanggung jawab terhadap koordinasi administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pelayanan umum di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Sambas.
Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, pengelolaan keuangan dan aset, pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, SAKIP dan pelayanan publik, serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas.
Fungsi Sekretariat
Menyusun rencana kerja di lingkungan Sekretariat sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan program di lingkungan Dinas agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.
Menyiapkan bahan serta merumuskan kebijakan di bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi, administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan aset.
Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan rencana kerja seluruh unit kerja di lingkungan DPMPTSP.
Memberikan dukungan pelayanan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan aset secara profesional.
Menyelaraskan dan mengompilasi penyusunan rencana kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyelenggarakan urusan perencanaan, monitoring dan evaluasi, administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta aset di lingkungan Dinas.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh bagian di lingkungan Sekretariat.
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bentuk akuntabilitas kinerja organisasi.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sinergi Unit Kerja DPMPTSP Kabupaten Sambas
Seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas saling berkolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, profesional, transparan, akuntabel, serta mendorong peningkatan investasi daerah melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
